Direktur Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada pihak lain, seperti perbankan, untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga akhir tahun 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa waktu tambahan diberikan apabila sistem yang dimiliki pihak lain belum siap mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP. “Jika sistem dari kami atau pihak lain, misalnya perbankan, belum cukup siap, maka mereka dapat tetap menggunakan sistem NPWP 15 digit sebagai transisi sebelum implementasi core tax,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Juni 2024, Jumat (28/6/2024).
Penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023. Bagi pihak lain yang sistemnya sudah siap mengadopsi NIK sebagai NPWP 16 digit, mereka dapat langsung menggunakan NIK tersebut untuk layanan perpajakan. “Kami akan terus melakukan penyesuaian secara bertahap karena menyesuaikan sistem dari berbagai pihak bukanlah hal yang sederhana. Hal ini akan menjadi fokus kami ke depan,” tambah Suryo.
Setelah penerapan NIK dan NPWP berlaku, NIK akan menjadi kunci untuk mendapatkan layanan administrasi yang mensyaratkan penggunaan NPWP, seperti dalam ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, administrasi pemerintahan, perizinan usaha, dan berbagai hal lainnya.
Sebelumnya, batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP bagi penduduk dan NPWP 16 digit bagi non-penduduk, badan, dan instansi pemerintah adalah 1 Juli 2024. Peraturan ini diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut semula akan berlaku pada 1 Januari 2024.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa perpanjangan waktu diberikan karena penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang akan dilakukan pada pertengahan tahun 2024. Dalam melakukan penilaian kesiapan stakeholder terdampak, termasuk ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) dan Wajib Pajak, kesempatan diberikan agar mereka dapat mempersiapkan sistem aplikasi serta melakukan uji coba dan adaptasi terhadap sistem baru yang akan digunakan oleh Wajib Pajak.
NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan hingga tanggal 30 Juni 2024, sedangkan NPWP format 16 digit akan diimplementasikan secara terbatas saat ini dan penuh pada masa yang akan datang.
Berikut adalah cara validasi NIK menjadi NPWP seperti yang disarankan di laman indonesiabaik.id: Masuk ke www.pajak.go.id, login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id, masukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, masukkan kode keamanan yang diminta. Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Selain itu, pengguna juga dapat masuk ke situs pajak.go.id, login dengan NPWP dan password yang dimiliki, lalu pilih menu Profil untuk mengubah data, termasuk NIK dan data lainnya. Lakukan validasi NIK sesuai dengan KTP elektronik dan klik Cek untuk mengecek validitasnya. Terakhir, ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses validasi.
Hingga 18 Mei 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP, namun masih ada 691 ribu NIK yang harus segera dipadankan dengan NPWP. “Dari 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, masih tersisa 691 ribu NIK-NPWP yang harus dipadankan,” jelas Dwi Astuti kepada Liputan6.com.
Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit bagi non-penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan segera berakhir pada 1 Juli 2024. Peraturan ini diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sebelumnya, batas pemadanan NIK adalah 1 Januari 2024.