Pemerintah Memutuskan untuk Bebaskan Pajak Susu Impor
November 13, 2024 Oleh admin 0

Pemerintah Memutuskan untuk Bebaskan Pajak Susu Impor

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas susu impor, yang membuat harga susu impor menjadi lebih murah daripada susu lokal. Tapi mengapa pemerintah melakukan hal ini? Pembebasan PPN susu impor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan. Pasal ini menyatakan bahwa susu termasuk kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, susu dibebaskan dari PPN untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Namun, keputusan ini menimbulkan protes dari para peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang merasa terancam oleh susu impor yang lebih diminati oleh industri. Peternak asal Pasuruan, Jawa Timur, Bayu Aji Handayanto, bahkan sampai harus membuang susu perahnya karena sulit bersaing dengan susu impor yang lebih diminati. Menurutnya, aturan impor yang mudah membuat pengusaha lebih memilih susu dari luar negeri.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengakui bahwa sebagian besar susu yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia adalah impor. Dari 4,4 juta ton susu yang dikonsumsi setiap tahun, sekitar 80% berasal dari impor. Hanya sekitar 20% susu yang diproduksi secara lokal, dengan sebagian besar berasal dari koperasi susu di seluruh Indonesia.

Budi juga menyebut bahwa susu impor, terutama dari Australia dan negara lain, bebas bea masuk berkat perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Hal ini membuat harga susu impor menjadi lebih murah daripada susu lokal, sehingga banyak konsumen lebih memilih susu impor.

Meskipun demikian, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan kepentingan peternak lokal agar mereka tetap dapat bersaing dengan susu impor. Kontrol yang lebih ketat terhadap impor susu serta dukungan yang lebih besar bagi peternak lokal dapat membantu meningkatkan produksi susu lokal dan menjaga keberlangsungan usaha peternak sapi perah di Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembebasan PPN susu impor untuk memastikan bahwa kepentingan peternak lokal tetap terjaga. Sebagai konsumen, kita juga dapat mendukung produk-produk lokal untuk membantu meningkatkan kesejahteraan peternak dan mendukung perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Semoga dengan langkah-langkah yang tepat, susu lokal dapat tetap bersaing dengan susu impor dan masyarakat Indonesia dapat menikmati susu berkualitas tanpa harus mengorbankan peternak lokal.