Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Pabrik Kelapa Sawit hingga Minyak Jelantah
Januari 10, 2025 Oleh admin 0

Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Pabrik Kelapa Sawit hingga Minyak Jelantah

Pemerintah saat ini sedang memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit, seperti POME, HAPOR, dan UCO. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bahan baku tersebut tetap tersedia di dalam negeri. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit. Peraturan ini mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi biodiesel B40. Meskipun ada dampak dari kebijakan ini, namun yang terpenting adalah kepentingan industri dalam negeri.

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) bagi produk turunan kelapa sawit seperti POME, HAPOR, dan UCO. Bagi para eksportir yang telah memiliki PE berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, mereka masih diperbolehkan untuk melanjutkan ekspor sampai masa berlakunya berakhir.

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit tetap terjaga, baik untuk industri minyak goreng maupun untuk mendukung program biodiesel B40. Pemerintah juga telah melakukan rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk membahas dan menyetujui kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bahwa industri dalam negeri dapat terus berkembang dan menjadi lebih mandiri dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku. Meskipun ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi, namun hal ini dilakukan demi kebaikan bersama dan untuk mendukung kemajuan industri dalam negeri.