Anak 13 Tahun Dianiaya di Pesta Keluarga
Februari 13, 2025 Oleh admin 0

Anak 13 Tahun Dianiaya di Pesta Keluarga

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AW (13) dari Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, masih belum menunjukkan perkembangan hingga Kamis (13/02/2025). Ayah korban, Konstantinus Benkoming (43), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MS (44) masih bebas berkeliaran di kampung mereka. Peristiwa tragis ini terjadi pada 31 Juli 2024 saat seorang pesta keluarga berlangsung. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sanonggoang pada 1 Agustus 2024.

“Awalnya, saya yang berselisih dengan pelaku. Dia datang mencari saya ke rumah dan merusak perabotan. Karena tidak menemukan saya, dia justru melampiaskan amarahnya kepada anak saya yang sedang mencuci piring di pesta. Dia menampar, menendang, dan menginjak anak saya,” ujar Konstantinus, Kamis pagi (13/02/2025). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh, serta nyeri di bagian bawah perut.

Kanit Reskrim Polsek Sanonggoang, Aipda Gufron, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan, tetapi tersangka belum ditetapkan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan Barang.

“Kami telah memeriksa pelapor, korban, serta sembilan saksi, menyita barang bukti, dan sedang menyiapkan penetapan tersangka. Rencana gelar perkara akan dilakukan besok (14/02), namun Kasat Reskrim masih berada di Kupang,” jelas Gufron.

Setelah dilaporkan dan menjalani visum, korban sempat dirawat selama dua minggu di Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan SSpS Labuan Bajo. Semoga kasus ini segera mendapatkan keadilan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan.