Heboh! 7 Pencuri Bajaj Viral di Jakbar Akhirnya Dibekuk, Lima di Antaranya Penadah
Polisi telah berhasil mengungkap kasus pencurian bajaj di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), yang sempat terekam di CCTV dan menjadi viral di media sosial. Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bajaj,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024). Dua dari tujuh orang tersangka berinisial YR dan M, yang berperan sebagai eksekutor dan joki. Sementara itu, tersangka lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES, merupakan penadah bajaj curian tersebut.
Penangkapan para tersangka dimulai dari ditemukannya alat bukti dan petunjuk terkait kasus pencurian tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan pelaku diketahui berada di wilayah Jakarta Utara. “Dari informasi yang didapat di TKP, dilakukan analisa CCTV di TKP dan hasilnya menunjukkan bahwa pelaku berada di daerah Pluit Jakarta Utara,” ucap Ade.
Akhirnya, kedua pelaku utama, M dan YR, berhasil ditangkap tanpa basa-basi. Setelah penangkapan, keduanya diperiksa untuk mencari keberadaan bajaj curian. Ternyata, kendaraan roda tiga tersebut sudah dipotong menjadi bagian kecil dan dijual. Lima penadah juga berhasil ditangkap satu per satu, dengan alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.
“Bajaj milik korban telah dibongkar dengan cara dipotong kemudian dibawa untuk dilebur,” kata Ade. Dalam kasus ini, tersangka utama, M dan YR, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pendahan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal. Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan keadilan bagi korban. Semoga dengan adanya penindakan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.