Pencuri Barang Inventaris Perusahaan Berhasil Ditangkap
Anggota Polsek Gunungsugih berhasil menangkap seorang buruh bernama RDI alias Nyak (40 tahun) yang merupakan pencuri barang inventaris perusahaan. Pria ini tertangkap karena mencuri satu unit motor inventaris perusahaan senilai Rp20 juta. Motor itu biasa digunakan oleh satpam bernama Tulus (43 tahun) yang tinggal di Perumahan Staf PTPN 7 Bekri, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunungsugih, AKP Abri Firdaus, mengatakan bahwa RDI berhasil ditangkap pada hari Senin (26 Agustus 2024) di PTPN VII Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri tanpa memberikan perlawanan. “Buruh tersebut berhasil membobol mes dan menggasak motor inventaris PTPN 7 yang biasa digunakan oleh satpam,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 3 September 2024.
Abri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam perumahan staf milik korban sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku memecahkan kaca rumah yang sedang kosong pada saat itu. Pelaku dapat melakukan aksinya dengan mudah karena merupakan pekerja setempat, sehingga tidak ada yang curiga terhadapnya di tempat kejadian.
“Motor yang digasak oleh pelaku adalah Honda CRF BE 2317 ACQ, dengan STNK atas nama Kopkar Rua Jurai PTPN VII (Persero),” tambahnya. Pihak PTPN 7 Bekri membuat laporan kepolisian ke Polsek Gunungsugih setelah mengetahui adanya aksi pencurian tersebut. Identitas RDI berhasil terungkap dan petugas berhasil menangkapnya pada Senin, 26 Agustus 2024.
Polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Sonic warna hitam dengan list kuning emas tanpa nomor polisi yang digunakan saat aksi berlangsung. RDI mengakui kepada polisi bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama seorang pria yang bekerja sebagai satpam, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
RDI kini terjerat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana, yang dapat dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.