Polisi Sedang Dalami Kasus Minyak Goreng Palsu Merek Minyakita Beredar Di Pasar Pacitan
Penyidik Polres Pacitan, Jawa Timur, tengah mengusut temuan terbaru terkait produk Minyak Goreng Minyakita yang diduga palsu di sejumlah lapak dan kios pasar tradisional di Pacitan. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, menyusul kecenderungan peningkatan penjualan minyak goreng palsu di pasaran.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa anggota kepolisian telah diberikan tugas untuk turun ke lapangan guna menyelidiki laporan terkait keberadaan minyak goreng palsu ini.
Para anggota kami telah diberi perintah untuk turun ke area lapangan. Kapolres Agung Nugroho mengungkapkan bahwa ada Minyakita yang tersedia dalam botol berukuran 800 mililiter dan 900 mililiter yang diduga palsu.
Langkah penyelidikan tersebut diambil setelah adanya temuan terkait Minyakita palsu di sejumlah lapak pasar. Sampel dari minyak goreng tersebut telah diambil untuk menjalani serangkaian uji dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja serta Satgas Pangan untuk menentukan apakah kasus ini memiliki unsur pidana atau tidak.
“Tetap dalam tahap penyelidikan, hal ini sedang diperiksa untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak, sehingga masyarakat di Pacitan tidak diperturabngkan,” tambahnya.
Apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya pelanggaran hukum, kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Mereka juga akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam produksi dan penyebaran minyak goreng palsu tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Selain itu, Satgas Pangan bersama Tipiter Satreskrim Polres Pacitan juga telah melakukan inspeksi mendadak di Pasar Minulyo Pacitan. Awalnya, inspeksi dilakukan untuk memeriksa harga Minyakita di pasaran yang dilaporkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, inspeksi tersebut membawa temuan baru.
Ditemukan bahwa tersedia Minyakita dalam kemasan botol yang bukan merupakan kemasan isi ulang. Harga jualnya juga tercatat melebihi HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14 ribu per liter, sedangkan yang ditemukan di pasaran dijual seharga Rp 16 ribu per liter.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena stok minyak goreng bersubsidi Minyakita telah terbatas dalam beberapa bulan terakhir. Polisi dan Satgas Pangan sedang berupaya keras untuk menegakkan aturan dan menjaga ketersediaan serta harga stabil minyak goreng subsidi bagi masyarakat Pacitan. Upaya-upaya ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif bagi konsumen serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kami akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus ini seiring dengan dilakukannya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.