Polres Lampung Selatan Berhasil Menangkap 9 Pelaku Kejahatan
Polisi berhasil menangkap sembilan orang pelaku kejahatan yang telah meresahkan warga di Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Delapan kasus kejahatan berhasil diungkap dalam waktu sepuluh hari oleh Polsek Tanjung Bintang. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut termasuk pencurian dengan pemberatan dan penggelapan, dengan total kerugian mencapai Rp 822.507.150.
Dari kesembilan tersangka yang berhasil ditangkap, mereka memiliki inisial RTU, ESA, DI, RP, AS, NG, ASA, MS, dan SU. Kapolres menyebut bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kesigapan dan kerja keras penyidik dalam mengungkap banyak kasus kejahatan.
Salah satu kasus yang paling merugikan adalah pencurian truk fuso merek Hino di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, dengan kerugian mencapai Rp 600 juta. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku pencurian tersebut.
Selain itu, kasus lain yang berhasil diungkap meliputi penggelapan singkong seberat 1,3 ton, pencurian alat elektronik, pencurian sepeda motor, penggelapan uang toko ritel, dan pencurian mobil. Para pelaku saat ini diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Kapolres berharap dengan penangkapan para pelaku ini, keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Selatan dapat terjaga dengan baik. Semua pihak diimbau untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan aparat keamanan dalam mencegah tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal. Kita semua harus saling menjaga dan bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi kita semua. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan bersama.