Pria yang menusuk tetangganya dengan pedang di Desa Pemuteran, Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. IWS (46) sebelumnya menusuk tetangganya SR (45) setelah dianiaya terlebih dahulu. Kini, IWS telah diamankan oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, IWS berpotensi mendapatkan hukuman penjara tujuh tahun. Penyidik masih perlu memeriksa korban untuk mengetahui motif di balik penganiayaan tersebut. Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena korban masih dirawat di RSUD Buleleng.
Diatmika mengungkapkan bahwa motif perselingkuhan diduga menjadi pemicu dari insiden tersebut. IWS diduga memiliki hubungan gelap dengan istri SR, sehingga menyebabkan konflik di antara keduanya. Namun, penyidik masih perlu mendalami motif perselingkuhan ini lebih lanjut.
Insiden tersebut terjadi ketika SR datang ke rumah IWS dengan membawa sebatang kayu dan mulai menyerang IWS secara brutal. Meskipun berusaha untuk menghindar, IWS tidak mampu menghindari serangan tersebut dan akhirnya melukai SR dengan pedang yang diambilnya dari dinding kamar.
Akibat dari tusukan tersebut, SR mengalami luka parah di perutnya dan harus segera dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, IWS juga mengalami luka robek di tangannya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik insiden tragis ini.
Diharapkan dengan adanya proses hukum yang berjalan, kebenaran akan terungkap dan keadilan bisa ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan semua orang dapat menyelesaikan konflik mereka dengan cara yang damai dan bijaksana.