Guru Honorer: Tips Menjaga Kebersihan dan Kepatuhan
Pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta dianggap melanggar UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Ketua Komisi X DPR, Saiful Huda, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. “Pemecatan guru honorer harus dilakukan dengan adil, berkelanjutan, dan demokratis sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, kebijakan ini justru melanggar prinsip-prinsip tersebut,” tegas Saiful Huda dalam konferensi pers di Jakarta.
Dia juga menegaskan bahwa pemecatan guru honorer dilakukan secara sepihak dan Mendikbud Ristek Nadiem harus mencabut kebijakan tersebut. “Tindakan ini tidak adil karena langsung memutuskan kontrak kerja tanpa memberikan kesempatan kepada para guru. Saya menuntut agar kebijakan ini segera dicabut,” ujar Saiful Huda.
Selain itu, Saiful Huda juga menyarankan agar Pemda segera berkoordinasi dengan BPKP untuk mencari solusi yang baik terkait pemecatan guru honorer. “Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini dicabut dan dicari solusi yang tepat untuk para guru honorer yang terkena dampaknya,” tambahnya.
Dengan demikian, pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta perlu dievaluasi ulang agar tidak melanggar aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan yang adil bagi para guru honorer. Semua pihak perlu bekerja sama untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama.