Rame-rame di MK: Siap-siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024!
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu) sangat penting terkait dengan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu bukan hanya sebatas pemilihan presiden, wakil presiden, atau anggota legislatif, tetapi juga termasuk sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menariknya, awalnya sengketa hasil Pilkada menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), namun kemudian diserahkan kepada MK berdasarkan perubahan Undang-Undang.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, sebelumnya kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pilkada tidak diatur secara jelas dalam konstitusi, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 24C UUD 1945. Namun, setelah adanya permohonan dari pihak terkait, MK akhirnya memutuskan bahwa mereka memiliki kewenangan secara permanen untuk menangani sengketa Pilkada, bukan lagi secara sementara.
Sayangnya, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum membentuk badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Meskipun harapan masyarakat untuk mendapatkan badan peradilan yang bisa menggantikan MK dalam menangani sengketa Pilkada masih tertunda, Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 MK telah memberikan kepastian hukum dengan menetapkan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada secara permanen tetap menjadi kewenangan MK.
Dengan demikian, peserta pemilih dan penyelenggara Pilkada dapat lebih yakin dan tidak ragu tentang proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di masa mendatang. Semoga kedepannya, upaya untuk membentuk badan peradilan khusus dalam menangani sengketa Pilkada dapat segera direalisasikan demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia yang terlibat dalam proses demokrasi.