Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Desember 30, 2024 Oleh admin 0

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

UU 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan telah menimbulkan kontroversi, namun pemerintah telah memutuskan untuk menerapkannya dengan menandatangani pemberlakuan UU tersebut. Persoalan utama terletak pada Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dan sebesar 12 persen paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Pemberlakuan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen tahun 2022 memiliki dampak yang signifikan, seperti peningkatan penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan dalam negeri, serta pendapatan negara. Namun, hal ini juga berdampak pada belanja pemerintah pusat, subsidi energi dan non-energi, serta bantuan sosial.

Meskipun kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendukung penyehatan fiskal pemerintah dan menurunkan tingkat pengangguran, namun pelanggaran terhadap UU 7/2021 berpotensi menimbulkan risiko impeachment. Oleh karena itu, Presiden perlu melakukan amandemen UU tersebut dengan persetujuan dari DPR RI untuk menghindari risiko tersebut.

Penundaan pemberlakuan UU 7/2021 juga dapat berdampak negatif terhadap dana bagi hasil, program prioritas pemerintah, serta insentif untuk guru, ASN, dan pensiunan. Selain itu, dampak negatif seperti penurunan bantuan sosial dan peningkatan laju inflasi perlu diantisipasi dengan baik.

Dengan demikian, keberhasilan sosialisasi kenaikan tarif PPN sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan politik. Komunikasi yang efektif dan dialog yang konstruktif perlu dilakukan untuk merespons berbagai opini yang muncul. Dengan demikian, diharapkan restrukturisasi iklim perekonomian dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.