Kejati Sumut Berhasil Menangkap Jaksa Gadungan yang Memeras Pengusaha di Medan
Seorang jaksa gadungan berinisial AWS telah ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kota Medan. Kepala Bagian Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting, mengungkapkan bahwa pelaku AWS beserta temannya berinisial HPN berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan pemerasan tersebut.
Menurut Adre, AWS diduga melakukan pemerasan terhadap DS, seorang pengusaha di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara dengan mengatasnamakan lembaga Kejaksaan. Kasus ini terungkap setelah korban DS menerima pesan dari AWS yang mengaku sebagai jaksa di Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Pada hari Selasa, AWS memaksa DS untuk segera bertemu karena ada hal yang ingin disampaikan,” ujar Adre. DS kemudian menceritakan peristiwa ini kepada temannya sebelum akhirnya menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan sepakat untuk bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan.
Saat bertemu di lokasi tersebut, DS melihat AWS yang memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menunjukkan ID card. Tak lama kemudian, HPN yang sebelumnya dikenal oleh DS juga muncul dan bergabung dalam pertemuan tersebut.
AWS kemudian mengancam DS bahwa proyek pengadaan laboratorium yang dikerjakan oleh DS di Kota Sibolga memiliki masalah dan meminta sejumlah uang agar urusan tersebut diselesaikan. Selain itu, AWS juga mengaku membutuhkan bantuan untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan meminta uang sebesar Rp1 juta dari DS.
Setelah DS memberikan uang kepada AWS, jaksa gadungan ini menyerahkan uang tersebut kepada HPN. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil memantau pertemuan tersebut dan langsung mengamankan HPN di lokasi. Sementara itu, AWS ditangkap di Jalan Sei Serayu, Medan.
Dari kedua pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, kartu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, serta barang lainnya seperti ponsel, borgol, sepeda motor, dan martil. Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adre juga menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menjaga nama baik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan pemerasan yang merugikan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Adre.