Pada Kamis, 30 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan rekan-rekannya terhadap salah satu pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Gugatan tersebut menyangkut pasal 4 ayat 1 huruf d yang mengatur tentang batasan usia bagi calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024 dan telah melalui proses peradilan sejak tanggal 23 April 2024. Majelis Hakim Agung yang menangani perkara ini terdiri dari Ketua Yulius dan anggota Cerah Bangun serta Yodi Martono Wayunadi. Setelah melalui serangkaian proses, termasuk distribusi perkaranya pada 27 Mei 2024, MA akhirnya mengeluarkan putusan pada tanggal 29 Mei 2024.
Menurut Teddy Gusnaidi, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Teddy menyoroti tambahan syarat usia “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” dalam pasal tersebut yang tidak ada dalam UU Pilkada. Oleh karena itu, Partai Garuda meminta agar MA mengubah ketentuan tersebut sehingga usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan MA memenuhi permintaan Partai Garuda, dan pasal yang digugat telah diubah sesuai dengan ketentuan yang diminta. Meskipun putusan lengkap belum dipublikasikan secara resmi oleh MA, Partai Garuda menyatakan bahwa mereka telah menerima salinan putusan tersebut.
Putusan ini menandai pentingnya konsistensi interpretasi dalam peraturan perundang-undangan terkait Pilkada, serta peran MA dalam menjaga konsistensi hukum dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.