Pelaku Pembunuhan Elsa di Palembang Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan Elsa (17) di Palembang dihadapi ancaman hukuman mati. M Zulkarnain (28) dituduh melakukan penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian. Zulkarnain berhasil ditangkap oleh Unit Pidum di rumah keluarganya setelah jasad Elsa ditemukan di bawah jembatan Jalan KH M Asyik, Lorong Sawah, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kombes Anwar Reksowidjojo dari Dirreskrimum Polda Sumsel mengatakan bahwa Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel bekerja sama dalam penyelidikan TKP. Hasil kerja sama tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan Zulkarnain. “Setelah mendapat informasi, Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel bekerja sama dalam penyelidikan. Dari kerja sama itu, kami berhasil menangkap M Zulkarnain sebagai pelaku pembunuhan di bawah umur,” ujarnya pada Selasa (12/11/2024).
Selain menangkap Zulkarnain, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket dan celana jeans hitam milik Zulkarnain, kaus lengan pendek, celana pendek motif loreng, bra ungu, kacamata hitam, sandal putih, dan jam tangan pink milik Elsa, serta tali rafia berwarna biru yang digunakan untuk menarik leher korban setelah korban digorok.
Anwar menambahkan bahwa senjata berupa pisau yang digunakan oleh Zulkarnain untuk menyayat Elsa tidak ditemukan karena pelaku mengaku sudah membuangnya ke Sungai Musi. Saat kejadian, Zulkarnain membawa pisau berukuran 15 cm yang biasa digunakan untuk menjagal sapi.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dijerat dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Pelaku dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 15 tahun.
Meskipun senjata yang digunakan tidak ditemukan, polisi tetap memastikan bahwa Zulkarnain bertanggung jawab atas kematian Elsa. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengejutkan banyak orang di Palembang. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan keluarga Elsa dapat mendapatkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami.