15 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar
Kasus dugaan pabrik uang palsu di kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan memang bikin heboh. Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 15 tersangka terkait kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditahan, sementara lima lainnya masih dalam perjalanan dari Mamuju dan satu dari Wajo.
“Saat ini, kami sudah berhasil mengamankan 15 tersangka,” ungkap AKBP Reonald di Mapolres Gowa pada malam Senin. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka yang terlibat dalam produksi dan penyebaran uang palsu tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menemukan sejumlah alat bukti dan barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama tim super dan penggunaan teknologi untuk membongkar jaringan pembuat uang palsu tersebut. Menurut AKBP Reonald, salah satu barang bukti yang ditemukan adalah mesin yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Polisi juga melibatkan Labfor, Bank Indonesia, BRI, BNI, serta pihak UIN Alauddin Makassar dalam penanganan kasus ini. Pelibatan pihak kampus dilakukan karena beberapa alat bukti ditemukan di dalam kampus tersebut. Penanganan kasus ini dimulai pada awal Desember 2024 di daerah Pallangga, Gowa, ketika ada transaksi sebesar Rp 500 ribu menggunakan uang palsu.
Dari situ, kasus tersebut terus dikembangkan hingga ditemukan uang palsu senilai Rp 446,7 juta. AKBP Reonald menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan di kampus UIN Makassar beragam, termasuk uang pecahan Rp 100 ribu. Pihaknya meminta kesabaran dari semua pihak karena tim sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Saat ditanya tentang keterlibatan guru besar Kampus UIN Alauddin Makassar dalam kasus tersebut, AKBP Reonald enggan memberikan jawaban karena tim sedang fokus pada penyelidikan. Dia menekankan pentingnya praduga tak bersalah dan bahwa pihaknya tidak ingin salah menuduh seseorang tanpa bukti yang cukup.
Dengan adanya kerja sama antara pihak kepolisian, lembaga keuangan, dan pihak kampus, diharapkan kasus ini dapat terungkap dengan baik dan pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerjasama dalam penanganan kasus ini demi keamanan dan ketertiban bersama.