Pada tanggal 4 Juni 2024, sebuah tragedi mengerikan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengguncang perasaan masyarakat setempat. Seorang wanita lanjut usia bernama Tarimah, yang berusia 66 tahun, menjadi korban pembunuhan yang keji di rumahnya di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala. Pelaku dari perbuatan ini adalah seorang mahasiswa bernama AS, berusia 19 tahun, beserta pacarnya, VI, juga berusia 19 tahun.
Kisah tragis ini berawal dari utang yang menjerat kedua pelaku kepada korban. Tarimah, yang dikenal sebagai sosok dermawan dan suka memberikan bantuan pinjaman uang kepada orang-orang yang membutuhkan, juga memberikan pinjaman kepada VI, totalnya mencapai Rp 7 juta. Namun, ketika VI ditagih untuk membayar utang tersebut, gelap mata dan dendam membayangi pikirannya.
Pada malam sebelum pembunuhan terjadi, AS dan VI bertemu dengan Tarimah di sebuah kafe. Tarimah kemudian diantarkan pulang oleh pasangan tersebut ke rumahnya di Jalan Toddopuli. Hal yang memperumit kasus ini adalah bahwa VI sebenarnya sudah akrab dengan Tarimah, bahkan dianggap sebagai bagian dari keluarga. Hubungan yang terjalin antara keduanya membuat tragedi ini semakin menyedihkan.
Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan bukan hanya untuk melunasi utang, tetapi juga untuk merampas harta korban. Setelah membunuh Tarimah dengan cara yang kejam, pelaku juga mengambil emas dan uang tunai senilai Rp 20 juta. Meskipun sebagian uang hasil curian telah dibelanjakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan di rumah pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp 16.800.000.
Peristiwa ini mengejutkan masyarakat dan menunjukkan betapa kejamnya tindakan yang dilakukan oleh manusia terhadap sesamanya. Selain itu, hal ini juga mengingatkan kita akan pentingnya mengelola masalah keuangan dengan bijaksana, serta menunjukkan bahwa utang bukanlah alasan yang cukup untuk melakukan kejahatan seberat ini.