KPU Jawa Tengah Tetapkan Perubahan Calon Terpilih Anggota DPRD
Juni 9, 2024 Oleh admin 0

KPU Jawa Tengah Tetapkan Perubahan Calon Terpilih Anggota DPRD

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengumumkan penetapan perubahan empat calon terpilih anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan satu calon terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Perubahan tersebut, yang ditetapkan dalam rapat pleno pada Jumat (7/6), mengikuti proses klarifikasi dan pertanggungjawaban yang telah dilakukan oleh KPU kepada partai politik terkait.

Dalam keputusan resmi, yang dirilis sebagai Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2024, empat calon terpilih dari PDIP yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri telah digantikan oleh calon baru. Dari dapil Jawa Tengah 2, Dyah Kartika Permanasari digantikan oleh Leonardo Ludwig Krisnanda. Dari dapil Jawa Tengah 8, Eko Susilo digantikan oleh Ribut Budi Santoso. Dari dapil Jawa Tengah 9, Elizabeth Intan Kurniasari digantikan oleh Muhammad Hajar Zainudin. Sementara dari dapil Jawa Tengah 13, Ahmad Ridwan digantikan oleh Putro Negoro Rekthosetho.

Tidak hanya dari PDIP, satu calon terpilih dari PKS, Quatly Abdulkadir Alkatiri, yang meninggal sebelum penetapan resmi oleh KPU, juga digantikan oleh calon baru, Martono.

Handi menjelaskan bahwa sebelum penetapan perubahan nama calon terpilih, KPU telah melakukan klarifikasi ke partai politik yang bersangkutan. “Kami sudah meminta klarifikasi langsung ke Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah dan dokumen yang berkaitan dengan penggantian caleg yang meninggal dunia dari PKS juga sudah diklarifikasi,” ujarnya.

Penetapan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024 menghasilkan komposisi kursi yang menunjukkan keberagaman partai politik yang lolos masuk ke dalam DPRD. Dari hasil tersebut, terlihat bahwa PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11 kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.

Perubahan ini menggarisbawahi pentingnya proses klarifikasi dan pertanggungjawaban dalam memastikan representasi politik yang tepat di DPRD, serta menegaskan komitmen KPU Jawa Tengah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum.