Hasil Pembersihan BUMN Membongkar Korupsi yang Rugikan Negara Rp 300 T
Transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN dalam membersihkan perusahaan pelat merah dari ‘noda’ tidak hanya berhenti di PT Garuda Indonesia (Persero). Bersih-bersih juga menyasar BUMN lainnya. Mereka melakukan pembersihan dengan melaporkan sejumlah penyimpangan dan korupsi di perusahaan pelat merah ke penegak hukum; Kejaksaan Agung dan KPK. Pada bulan Maret 2023, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi di perusahaan yang dibinanya ke Kejaksaan Agung. Meskipun saat itu ia tidak mengungkap secara jelas kasus korupsi yang dilaporkannya, namun setelah laporan itu disampaikan, sejumlah dugaan kasus korupsi di BUMN terungkap.
Salah satunya adalah dugaan korupsi dalam kasus emas “diskon” fiktif yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said di PT Aneka Tambang. Kasus ini sebelumnya telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana empat orang pelaku telah dinyatakan bersalah. Mereka kini sedang mengajukan proses kasasi di Mahkamah Agung. Para pelaku ini diduga telah menerima uang dan fasilitas dari Budi Said untuk melakukan praktik ilegal ini.
Setelah berhasil menuntut beberapa pelaku, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua terdakwa lainnya yaitu Budi Said, dan AHA selaku GM Logam Mulia yang menjabat pada periode kejadian. Persidangan keduanya saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Perbuatan yang dilakukan antara lain adalah memerintahkan pemberian uang dan fasilitas kepada beberapa pelaku untuk menciptakan kesan bahwa Antam memberikan diskon pada emas, padahal sebenarnya tidak pernah terjadi.
Selain kasus di Antam, dugaan korupsi juga terungkap di PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN. KPK mengenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PGN. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, KPK mencegah dua orang berpergian ke luar negeri selama enam bulan, salah satunya dari PT Isargas/PT Inti Alasindo Energi (PT IAE). PT Isargas merupakan perusahaan di sektor energi yang terlibat kerja sama dengan PGN. Di era Kementerian BUMN belakangan ini, kasus megakorupsi di PT Timah juga terungkap. Salah satu kasus fenomenal adalah korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Jaksa Agung menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kelebihan harga sewa smelter, pembayaran bijih timah ilegal PT Timah ke mitra, dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Hingga Mei 2024, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 22 tersangka terkait kasus megakorupsi ini, termasuk orang-orang penting di negeri ini.
Mereka di antaranya adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE. PT QSE diduga menjadi tempat penampungan uang korupsi timah. Selain itu, korupsi juga menyeret Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang berperan dari PT RBT. RBT adalah perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan timah di Wilayah IUP PT Timah dari 2015-2022.
Berdasarkan perannya, Bambang Gatot Ariyono diduga mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 secara sengaja. Pengabaian prosedur ini diduga dilakukan demi melegalisasi pengambilan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini sudah ada yang menjalani sidang di pengadilan, sementara Kejagung masih terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut.