Juli 9, 2024 Oleh admin 0

Beneran, Nih? Data Pelamar Kerja Dicuri Buat Pinjol!

Polres Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus puluhan pelamar kerja yang memangkas menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus operandi mencuri data pribadi untuk pinjaman online. “Kami sudah memeriksa enam orang saksi, yaitu para korban. Selanjutnya, kami akan memeriksa saksi lainnya dan meminta terlapor berinisial R untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat diwawancarai di Jakarta, Senin.

Dari laporan yang diterima pada 5 Juni 2024, ada sebanyak 26 pelamar kerja yang jadi korban. Mereka diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor yang kemudian meminta mereka untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R. “Terlapor ini pura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di toko ponsel. Dia mencari mangsa yang bisa memberikan identitas asli, seperti KTP dan selfie,” ungkap Nicolas. Data korban tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman online, dan para korban harus merugi hingga lebih dari Rp1 miliar.

“Pemeriksaan kami menunjukkan bahwa terlapor R ini beroperasi sendirian,” tambahnya. Sebelumnya, puluhan pelamar kerja juga menjadi korban kasus serupa, di mana oknum karyawan toko ponsel di PGC, Jakarta Timur, diduga melakukan penipuan dan pencurian data untuk pinjaman online. Salah satu korban, Muhammad Lutfi, mengatakan bahwa pada awal Mei 2024, mereka dijanjikan pekerjaan dengan syarat memberikan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada terlapor R, yang merupakan karyawan toko konter ponsel di Kramat Jati.

Tanpa sepengetahuan korban, terlapor R terbukti telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel korban dan melakukan transaksi tagihan pinjaman ‘online’ tanpa izin korban, menyebabkan kerugian total sebesar Rp1,1 miliar bagi para korban. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum mereka.

Namun, data para pelamar kerja diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Total kerugian yang dialami 27 korban bahkan mencapai Rp1 miliar lebih. Aksi terlapor ini sangat merugikan para korban dan membuat mereka kehilangan kepercayaan. Semoga kasus ini dapat segera diungkap dan terdapat keadilan bagi para korban yang menjadi korban tindak kriminal ini. Semua pihak berharap agar kasus ini mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum yang berlaku.